Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes), mengakibatkan kekhawatiran. Para pelaku dalam bidang tembakau , mulai dari petani, pekerja, kemudian pihak terkait lainnya menilai langkah yang disebutkan berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja di tempat sektor tembakau .
FCTC yang dimaksud digagas oleh Organisasi Aspek Kesehatan Bumi (WHO) berupaya menekan konsumsi tembakau di tempat dunia dengan sejumlah aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi banyak pihak, aturan yang disebutkan dianggap tidaklah sesuai dengan kondisi sosial serta perekonomian pada Indonesia, dalam mana tembakau merupakan bagian integral dari hidup masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok sanggup memunculkan dampak negatif yang digunakan sangat besar bagi bidang tembakau pada negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai beratus-ratus triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang digunakan banyak disorot, namun sebenarnya berbagai manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang digunakan diusulkan di Rancangan Permenkes juga akan mematikan banyak bidang terkait, salah satunya bidang percetakan kemasan. Jika bidang kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang digunakan akan mempengaruhi ekonomi secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia berada dalam menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal dalam lapangan usaha tekstil, pada mana Sritex, yang mana mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan tambahan dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tak semua tekanan global pada konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif dunia usaha besar di tempat balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang digunakan tidaklah miliki lapangan usaha tembakau.
“Negara-negara yang mana mengupayakan FCTC mempunyai kepentingan besar terhadap bursa rokok global, lalu ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja






