Pengelolaan BBM di dalam Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi peluang bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi juga meningkatkan kualitas BBM pada Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di area Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara dalam Asia Tenggara yang mana belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, kemudian Negara Malaysia telah lama lebih besar dulu mengadopsinya.
Bicara Udara Bebas (Yayasan Udara Bebas Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang dimaksud sedang dihadapi ketika ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah melalui Pertamina untuk menggalakkan peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm kemudian Pertamax 400 ppm, terpencil di tempat menghadapi standar Euro 4 sebesar 50 ppm. pemerintahan harus menjadikan persoalan hukum ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih lanjut ramah lingkungan juga berdampak baik bagi kebugaran masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di tempat Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, isi sulfur yang digunakan tinggi di BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) serta partikel halus (PM2.5), yang tersebut berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menghurangi dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi di pengelolaan BBM, di dalam mana umum harus mengetahui kualitas BBM yang tersebut dia pakai. eksekutif juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya sudah pernah diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, serta O, juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar dan juga spesifikasi BBM jenis solar pada Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Siklus Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Indonesia Plumpang, BPKN: Cek Tingkat Dilaksanakan Berlapis




