Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa proses yang dimaksud telah sejak 1999, dengan demikian gugatan yang dimaksud sudah ada kedaluwarsa.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana telah kadaluarsa. Dari segi pidana telah kadaluarsa, dikarenakan perbuatan pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris pada waktu konferensi pers di area iNews Tower, DKI Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tiada mempunyai tanggung jawab dari operasi tersebut.
Hotman menerangkan, pada pada waktu itu PT Bhakti Investama (yang pada saat ini PT MNC Asia Holding Tbk) hanya saja broker yang terlibat di tempat awal kegiatan belaka dan juga srlebihnya tiada terlibat pada proses yang dimaksud dilaksanakan oleh pihak Unibank juga CMNP.
“Karena MNC hanya sekali aranger yang mempertemukan, habis itu selanjutnya semua proses dijalankan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya,” ujar dia.
Bahkan, Hotman menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud konkret mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar direksi CMNP dan juga Unibank.
“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini statusnya, Unibank oke semua, oke tiap tahun, juga disitu sudah ada tidak ada ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya.






