Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban negeri Israel pada Wilayah Palestina yang dimaksud Diduduki

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) telah terjadi menerima 45 pernyataan tercatat dari negara-negara kemudian organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban negeri Israel terhadap PBB, organisasi internasional lainnya, lalu pihak ketiga di tempat Wilayah Palestina yang digunakan diduduki, suatu permasalahan yang akan dibahas di sidang terbuka mendatang.
“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang digunakan akan dibuka pada hari Senin, 28 April 2025 dalam Istana Kedamaian di area Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.
Proses yang digunakan dimulai setelahnya permintaan pendapat penasihat yang dimaksud telah terjadi menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara juga entitas.
Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan pada jangka waktu yang tersebut ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember.
Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat (AS), juga Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kemudian Kejuaraan Arab juga menyampaikan perspektif mereka, menurut pernyataan itu.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tertoreh dapat dipublikasikan pasca proses lisan dimulai.
Israel juga menghadapi persoalan hukum genosida dalam ICJ melawan perangnya pada Jalur Gaza, yang mana sejak Oktober 2023 telah lama menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina serta menghancurkan sebagian besar Wilayah Gaza menjadi puing-puing.






