Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen

JAKARTA – Polisi menyita minyak goreng bermerek Minyakkita dari 3 produsen lantaran tiada sesuai takaran. Penyitaan itu diadakan sebab di kemasan ditulis 1 liter, namun hasil pengukuran semata-mata berisikan 700-900 ml.
“Bahwa telah lama ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang dimaksud secara dengan segera dilaksanakan pengukuran, terhadap 3 (tiga) merek Minyakita yang mana diproduksi oleh tiga produsen yang mana berbeda, kemudian ukurannya tidaklah sesuai dengan yang digunakan tercantum didalam label kemasan,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Mingguan (9/3/2025).
Helfi merincikan ketiga perusahaan yang digunakan memproduksi Minyakita, berlokasi di dalam Depok, Kudus serta Tanggerang. Produsen pertama dari PT Artha Eka Global Asia, Depok yang dimaksud memproduksi Minyakita kemasan botol ukuran 1 L.
“Minyakita kemasan botol ukuran 1 L produksi koperasi produsen UMKM kelompok terpadu Nusantara, Kudus. Minyakita kemasan pouch ukuran 2 L produksi PT Tunas Agro Indolestari-Tangerang,” tambahnya.
Kini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan lebih tinggi lanjut, usai melakukan penyitaan melawan barang yang digunakan tidak ada sesuai tersebut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan juga isi yang dimaksud telah lama diadakan langkah-langkah berupa. Penyitaan barang bukti. Proses penyelidikan dan juga penyidikan lebih lanjut lanjut,” katanya.






