LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan perkara dugaan ujaran kebencian di tempat media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian dalam medsos yang dimaksud dianggap menghina presiden dan juga mantan presiden.
“Kami telah berkonsultasi dan juga telah siap menjadi saksi juga melaporkan tindakan hukum pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kepala negara yang dilaksanakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di area media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di tempat akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang tiada bisa saja dimaafkan dikarenakan sangat bersifat sensitif, fitnah, lalu ujaran kebencian, dan juga mengandung unsur pornografi tak sesuai dengan attitude lalu budaya bangsa Indonesia.
Dia menyatakan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik kemudian memberikan kritik yang dimaksud konstruktif.
“Kami berharap perkara ini segera diselidiki, serta oknumnya bisa jadi diproses secara hukum, agar ke depan publik sanggup menggunakan media sosial dengan baik juga memberikan kritik yang tersebut konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah terjadi melanggar pasal pencemaran nama baik yang dimaksud diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 lalu Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga bisa jadi dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik (ITE) lalu UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang digunakan sanggup dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim sanggup segera mengusut tuntas tindakan hukum tersebut. Dia mengajukan permohonan agar semua komponen dapat menahan diri juga memberikan kepercayaan terhadap pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini bukanlah persoalan hukum baru, bagi pihak penegak hukum pada hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin dia dapat segera menuntaskannya serta ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya menggalang penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya menyokong kawan-kawan pada LBH lantaran menjaga muruah, martabat, kemudian muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






