Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang diatur pada UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang dimaksud memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan pada waktu ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi material diskusi, teristimewa terkait Pasal 8 Ayat 5 yang dimaksud menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga pemidanaan jaksa cuma dapat dilaksanakan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya di Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, kemudian Imunitas Jaksa” yang diselenggarakan secara daring oleh Diskusi Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), hari terakhir pekan (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di dalam hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus terhadap jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika manusia jaksa melakukan perbuatan pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus mengawaitu persetujuan Jaksa Agung sebelum mampu melakukan pemeriksaan. Ini adalah tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang benar diperlukan bagi jaksa, tetapi cuma pada konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni pada hal mereka itu menjalankan tugas secara profesional, merekan tak bisa jadi dituntut. Tapi ketika seseorang jaksa melakukan langkah pidana, lalu harus mengawaitu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pemeliharaan yang tidak ada wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, jikalau aturan ini tak direvisi, maka kesempatan penyalahgunaan wewenang di tubuh kejaksaan dapat semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini masih berlaku, telah barang tentu penyalahgunaan kewenangan dalam di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang digunakan ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang dimaksud agar tidak ada menciptakan ketimpangan pada penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar bukan memunculkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang digunakan tak tersentuh hukum,” tandasnya.






