KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait perkara dugaan penanaman modal fiktif PT. Taspen. Uang yang disebutkan disita dari korporasi.
“KPK melakukan sejumlah tindakan penyidikan dalam bentuk penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang beratus-ratus miliar itu. Dia mengatakan, uang yang disebutkan diduga terkait dengan persoalan hukum yang mana sedang diusut pihaknya.
“Uang yang tersebut disita penyidik yang disebutkan diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan penanaman modal menyimpang dalam Taspen yang dilaksanakan oleh dituduh ANSK kemudian kawan-kawan,” ujarnya.
KPK pada tindakan hukum ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun telah ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka ANSK lalu EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan di dalam Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers penangkapan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)






