Mengenal arti huruf serta bilangan pada pelat nomor kendaraan di dalam Nusantara

DKI Jakarta (ANTARA) – Saat mengamati kendaraan ke jalan, kita banyak menemukan pelat nomor dengan kombinasi huruf serta bilangan bulat yang berbeda-beda. Ternyata, kode ini bukanlah sekadar identitas kendaraan, tetapi juga mempunyai arti khusus yang digunakan menunjukkan wilayah registrasi, jenis kendaraan, hingga status kepemilikan.
Pelat nomor kendaraan dalam Negara Indonesia diatur oleh Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Polri) lalu terdiri dari kombinasi huruf ke awal, bilangan bulat di dalam tengah, dan juga huruf di akhir. Setiap bagian mempunyai makna tersendiri, mulai dari area kendaraan terdaftar, urutan registrasi, hingga kategori pemiliknya.
Lantas, bagaimana cara membaca kode tersebut? Mari simak penjelasan lengkapnya agar Anda lebih banyak mengerti sistem penomoran kendaraan dalam Indonesia, mengutip bervariasi sumber:
Pengertian pelat nomor kendaraan
Pelat nomor kendaraan adalah tanda identifikasi yang mana wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor. Biasanya, pelat nomor terdiri dari kombinasi huruf kemudian bilangan bulat yang mempunyai makna tertentu, seperti menunjukkan tempat selama kendaraan terdaftar.
Setiap kendaraan yang tersebut beroperasi di dalam jalan raya harus dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimaksud terpasang ke bagian depan serta belakang.
Pelat nomor ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan yang dimaksud sudah pernah terdaftar secara hukum serta boleh digunakan dalam jalan. Selain sebagai identitas kendaraan, kode huruf serta bilangan bulat pada pelat nomor juga memberikan informasi tertentu, termasuk wilayah registrasi.
Di bagian bawahnya, terdapat bilangan tambahan yang menunjukkan bulan dan juga tahun masa berlaku pelat nomor. Jika masa berlaku telah dilakukan habis, pemilik kendaraan wajib menggantinya agar kekal sah digunakan.
Baca juga: Beijing terbitkan ribuan pelat nomor NEV untuk warga tak punya mobil
Arti huruf yang digunakan terdapat pada pelat nomor kendaraan
Huruf dan juga hitungan yang digunakan tertera pada pelat nomor kendaraan tidak sekadar kombinasi acak, melainkan memiliki makna tersendiri. Setiap elemen pada pelat nomor mengandung informasi yang dimaksud berbeda, satu di antaranya jika wilayah kendaraan yang disebutkan terdaftar.
Secara umum, pelat nomor kendaraan bermotor dalam Negara Indonesia diawali dengan huruf yang tersebut menunjukkan tempat kejadian pendaftaran atau domisili kendaraan. Setiap area miliki kode huruf tersendiri yang mana membedakan satu wilayah dengan lainnya.
Arti bilangan bulat pada pelat nomor kendaraan
Selain huruf, hitungan yang terdapat pada pelat nomor kendaraan juga memiliki makna tersendiri. Kode hitungan ini berfungsi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang tersebut digunakan.
Berikut adalah klasifikasi bilangan pada pelat nomor kendaraan berdasarkan jenis kendaraan-nya:
• 1-1999: Kendaraan penumpang
• 2000-6999: Sepeda motor
• 7000-7999: Bus
• 8000-8999: Kendaraan pengangkut atau barang
• 9000-9999: Kendaraan khusus
Dengan mengetahui arti dari kode hitungan ini, kita mampu lebih tinggi ringan mengenali kategori kendaraan berdasarkan pelat nomornya.
Baca juga: Pelat nomor kendaraan di dalam Indonesia: Warna lalu arti dibaliknya
Arti huruf belakang pada pelat nomor kendaraan
Selain kode huruf di dalam awal dan juga nomor pada pelat nomor kendaraan, huruf pada bagian belakang juga mempunyai arti tertentu. Biasanya, kombinasi ini terdiri dari tiga huruf yang digunakan memberikan informasi lebih banyak rinci mengenai kendaraan tersebut.
Huruf pertama setelahnya bilangan bulat menunjukkan area spesifik tempat kendaraan terdaftar, seperti kabupaten atau kota. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, terdapat beberapa kode huruf yang tersebut membedakan wilayah registrasi kendaraan:
• B untuk DKI Jakarta Barat
• P untuk Ibukota Pusat
• S untuk Ibukota Selatan
• T untuk Ibukota Indonesia Timur
• U untuk Ibukota Utara juga Kepulauan Seribu
Setiap provinsi mempunyai kode huruf tersendiri yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi kendaraan terdaftar. Huruf kedua dari tiga huruf di bagian akhir pelat nomor berfungsi untuk menunjukkan jenis kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:
• A untuk mobil sedan atau pick-up
• D untuk truk
• F untuk minibus, hatchback, atau city car
• J untuk jip atau SUV
• Q untuk kendaraan staf pemerintah
• T untuk taksi
• U untuk kendaraan staf pemerintah
• V untuk minibus
Sementara itu, huruf terakhir di kombinasi ini berfungsi sebagai pembeda antar kendaraan yang digunakan memiliki kode sejenis agar tidaklah berjalan duplikasi pada sistem registrasi.
Arti bilangan bulat kecil di bagian bawa pelat nomor
Di bagian bawah kombinasi huruf lalu hitungan pada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), terdapat kode nomor kecil yang mana berfungsi sebagai penanda masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kode ini biasanya terdiri dari nomor yang dimaksud menunjukkan bulan juga tahun kedaluwarsa pelat nomor tersebut.
Baca juga: Cara mengatur Google Maps untuk plat nomor kendaraan ganjil genap
Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan: Latar belakang lalu manfaatnya
Artikel ini disadur dari Mengenal arti huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan di Indonesia






