Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang dimaksud dinanti-nantikan oleh jutaan penduduk Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk bukan menggunakan sarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang mana sudah dikeluarkan oleh pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya sekali boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan juga tidak ada untuk keperluan pribadi.
“Menjelang kesempatan Lebaran, saya mengimbau untuk pejabat untuk tak menggunakan infrastruktur negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berjanji untuk tak menggunakan infrastruktur negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas dan juga rumah dinas. Ia memperlihatkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di tempat Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan juga Wakil Menteri, dalam mana ia setiap saat berhati-hati pada menggunakan infrastruktur negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan juga Wamen, saya setiap saat berhati-hati di menggunakan sarana negara. Seperti tidaklah menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mengakibatkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang mana menyatakan bahwa setiap daging yang dimaksud bertambah dari barang haram semata-mata bisa jadi dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang dimaksud memakan makanan haram, salatnya tidak ada akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana mungkin saja anak kita menjadi anak yang tersebut saleh apabila makanan yang dikonsumsinya berasal dari yang digunakan haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang mana sanggup menjerumuskan manusia kedalamneraka.






