Simak di tempat Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT serta Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT serta Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dinilai tak berdasar.
Hotman memaparkan CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan juga perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan ini terdiri dari dua bagian.
Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengugat perdata Hary Tanoesoedibjo serta perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) senilai Simbol Rupiah 103 triliun.
Kedua, ada juga laporan di dalam Polda Metro Jaya menghadapi tuduhan pemalsuan.
“Seperti ini, di dalam bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman di konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, pada hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 jt dollar AS. Hal yang disebutkan berarti Unibank menerima 17,4 jt dollar AS.
“Jadi Unibank telah terima uang tersebut, dan juga tiga tahun kemudian, ia harus bayar 28 jt dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini menimbulkan CMNP tidak ada dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 jt dollar AS.
“Unibank telah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang dimaksud terima uang, tidak Bhakti Investama yang dimaksud terima uang, tapi yang digunakan terima uang adalah Unibank,” tuturnya.






