Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Pelaksanaan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya diadakan secara arif kemudian bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumbangan sektor kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. eksekutif diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang digunakan bisa saja dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang dimaksud win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan sektor sawit adalah acuan peta yang dimaksud dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang dimaksud dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang sebenarnya harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Akhir Pekan (9/3/2025).
Menurut Yanto, tumbuhan sawit sudah ada ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah ada mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jikalau penertiban kawasan hutan diadakan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang digunakan belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya kelompok ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu terhadap peta hasil penetapan kawasan hutan yang digunakan telah lama dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang mana belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting pada menetapkan status legal serta legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya diadakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang mana terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tiada boleh dijalankan secara sepihak seperti yang diadakan ketika ini, sehingga terkesan tidak ada mendapat legitimasi dari pihak lain juga atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan ( KLHK ) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih banyak kurang 3,3 jt hektare lahan berada di dalam pada kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat oleh sebab itu lahan sawit yang digunakan masuk kawasan hutan terpencar di area berbagai wilayah di tempat Tanah Air.
Konsultasi dengan rakyat juga pemangku kepentingan wajib diadakan untuk memverifikasi transparansi serta menghindari konflik sosial. Komunitas setempat kemudian pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas dan juga konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan yang mana mencakup batas-batas kawasan hutan kemudian fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang tersebut secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tak diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang kurang baik. Hanya saja, regulasi yang tersebut ada di dalam pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya telah bagus lantaran sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan tanpa peringatan muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini di area Perpres ini tidak ada perlu disebutkan hukumannya. Karena sudah ada terang benderang tertuang di UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih lanjut tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang benar arif serta bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






