Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi kemudian mekanismenya

Ibukota – Royalti musik atau karya musik selalu bermetamorfosis menjadi perbincangan menawan ke sektor hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan juga peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang mana kuat pada penghimpunan kemudian pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta memiliki dua jenis hak, yakni hak moral serta hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta serta tiada dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tak mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau pembaharuan yang mana merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak perekonomian adalah hak eksklusif yang memungkinkan pencipta memperoleh khasiat perekonomian melawan karyanya, salah satunya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik dan juga lagu, hak dunia usaha ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan melawan pemanfaatan hak dunia usaha suatu ciptaan atau komoditas hak terkait yang mana diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak dunia usaha tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 56 Tahun 2021 kemudian Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan juga mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Pertemuan yang dimaksud dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial yang mana memunculkan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang wajib membayar royalti adalah pengurus acara atau pemilik usaha, bukanlah penyanyi secara individu. Pembayaran dijalankan melalui LMKN yang mana kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang digunakan ditunjuk oleh para pencipta untuk mengurus hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan masyarakat serta ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan juga HAM, dengan mempertimbangkan keadilan juga kelaziman praktik penyelenggaraan karya musik dalam masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini dikerjakan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang dihimpun pada Sistem Pengetahuan Lagu dan juga Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti untuk LMKN sekurang-kurangnya dua kali pada setahun. Jika muncul sengketa melawan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi untuk LMKN.
Praktik mirip juga diterapkan di negara lain, seperti Perancis, Jerman, lalu Amerika Serikat, yang memiliki lembaga kolektif dengan fungsi transparan kemudian akuntabel. Negara Indonesia sendiri terus mengupayakan transparansi juga efisiensi sistem ini demi menjamin pemeliharaan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN kemudian LMK, diharapkan habitat musik Indonesi berubah jadi lebih tinggi baik dan juga profesional, juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu juga musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






