RKUHAP, Kesepahaman Prapenuntutan Jaksa lalu Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tersebut berkaitan dengan asas dominus litis lalu asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa serta polisi perlu diperluas materi yang mana didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan kemudian kepolisian bisa saja lebih tinggi luas. Jika tidak, pada waktu dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang dimaksud diterima jaksa, red) bukan belaka berkas belaka tapi juga action dalam lapangan. Sinergitas mereka ada pada penyidikan yang telah dilaporkan untuk jaksa,” ujar Muzakir, Awal Minggu (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami tindakan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tidaklah belaka menerima berkas dan juga di dalam balik meja saja.
Dia melanjutkan, apabila semata-mata di area balik meja, maka jaksa tiada mampu mendalami perkara yang akan dituntutnya di area pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa saja tahu kalau cuma mengamati berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tidaklah mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa jadi orang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu pada prapenuntutan, pada waktu kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang mana harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya pada tindakan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini dapat dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga sanggup memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini dapat diadakan pada semua perkara yang tersebut ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang tersebut terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada ada kelanjutannya.






