Nasional

Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk menghadirkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU di area di forum rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil Komisi I DPR pada rapat kerja sama-sama pemerintahan dengan rencana pembicaraan tingkat I untuk pengambilan tindakan terhadap RUU TNI di dalam ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).

Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi di dalam DPR RI setuju tanpa adanya catatan pada RUU TNI. Adapun selutuh fraksi di area DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS kemudian PAN.

Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus memohon pandangan seluruh partisipan rapat terhadap RUU TNI sanggup disahkan menjadi UU di rapat paripurna.

“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang inovasi melawan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh kontestan rapat.

“Setuju,” seru kontestan rapat.

Sekadar informasi, RUU TNI mengubah beberapa jumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan juga menanggulangi ancaman siber lalu membantu dan juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri.

Sedianya, otoritas sempat mengusulkan agar TNI bisa saja berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak di rapat Panja, Hari Senin 17 Maret 2025.

Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian kemudian lembaga yang mana dapat dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang tersebut dapat dijabat prajurit berpartisipasi TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan sebagai berikut:

1. Koor Bid Polkam
2. Defense Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan juga Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keselamatan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Related Articles

Back to top button