THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil kemudian Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan perangkat lunak transportasi daring yang mana menetapkan persyaratan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak terhadap para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan gubernur DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap saja mengapresiasi langkah pemerintah yang tersebut melakukan konfirmasi sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu tambahan adil serta mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang mana diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga sanggup menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan terhadap masyarakat. Tetapi, kita masih memberikan catatan terhadap para aplikator yang tersebut menetapkan kebijakannya sebagai ketentuan para pekerja khususnya ojol untuk sanggup menerima THR,” ujar ia melalui keterangannya di area Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), juga Peraturan eksekutif Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja serta Waktu Istirahat, lalu Pemutusan Hubungan Kerja, telah terjadi dalam atur mengenai hak serta kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tercatat bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja jikalau dilaksanakan 5 hari di seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk di pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator bisa jadi dengan bijak dan juga cermat meninjau beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa dan juga pengguna jasa.
Jika mengamati aturan pemberian THR yang tersebut ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat oleh sebab itu justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang digunakan tidak ada lagi berusia produktif, sehingga aturan yang dimaksud bisa jadi menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus meninjau dari berbagai sisi. Jangan sampai ketentuan THR justru memperberat pekerja, khususnya dia yang tersebut sudah ada berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang mana juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang lebih banyak adil lalu berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi masih terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan dia pada jalan.






