THR dan juga Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Korporasi Terjual

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, hingga ketika ini korban PHK Sritex belum bisa jadi dibayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Diterangkan uang yang disebutkan baru akan dibayarkan oleh kurator setelahnya berhasil jual aset-aset perusahaan.
“(Hak pekerja) yang digunakan belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang tersebut akan dibayar dari hasil pemasaran aset boedel, dan juga THR juga sama,” kata beliau di Raker bersatu Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker melakukan konfirmasi telah dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berazam untuk membayar hak para pekerja korban PHK.
Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada prospek untuk korban PHK bisa saja kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas dengan dengan Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.
“Kurator komitmen proses ini akan diadakan percepatan sehingga kalau kita mengawasi aset dari Sritex pada waktu ini masih bisa jadi dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja dapat kembali bekerja,” sambungnya.
Meski pembayaran THR hingga uang pesangon masih harus mengantisipasi penyerahan atau pemasaran aset rampung, Yassierli menyatakan klaim faedah dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesejahteraan ditargetkan bisa saja cair sebelum lebaran.
Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan, setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, juga THR; Manfaat Pemastian Hari Tua (JHT); Manfaat Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP); lalu Manfaat Keamanan Kesejahteraan Nasional.
Adapun regulasi terbaru menyangkut masalah besaran nilai JKP yang tersebut bisa jadi diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, partisipan pada hal ini eks karyawan Sritex bisa jadi mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, juga akses informasi bursa kerja.
“Satgas turun untuk meyakinkan sanggup memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS kemampuan fisik untuk progres, kita berharap minggu ini mampu selesai,” kata Yassierli.
“Kami telah koordinasi dengan Disnaker provinsi serta Sritex group untuk meyakinkan berkas persyaratan, untuk klaim JHT juga JKP, ini jumlah agregat cukup besar, kita butuh dokumen yang dimaksud menjadi persyaratan klaim tersebut,” pungkasnya.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan juga Tak Boleh Dicicil






