Pengamat Angka Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah material bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi pada tubuh Pertamina harus disetop. Korporasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif untuk masyarakat.
“Jangan hanya sekali Pertamina yang digunakan bicara lantaran bisa jadi terkesan membela diri. Sajikan proses di dalam kilang, distribusi, dan juga pengawasan di area SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir kemudian pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Hari Senin (10/3/2025).
Menurut dia, pemanfaatan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pemanfaatan istilah oplosan pada konteks ini tidaklah tepat juga berpotensi menyesatkan. “Padahal pada prosesnya, BBM memang sebenarnya harus dicampur untuk mencapai oktan yang dimaksud dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada persoalan hukum minuman oplosan yang beracun. Dalam sektor minyak, blending atau pencampuran komponen bakar merupakan bagian dari proses standar yang dijalankan pada kilang untuk menghasilkan kembali BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat kemudian peralatan yang digunakan rumit juga berbahaya. Dalam perkara Pertamina, sulit dipercaya mereka itu melakukan praktik ini dikarenakan tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara persoalan korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik cuma sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, juga inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






