Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri di Pusaran Reformasi serta Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik di redefinisi peran TNI juga Polri di area Indonesia. Trauma urusan politik menghadapi dominasi militer pada era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, kemudian birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan kesulitan baru yang tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan permintaan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke di nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi serta Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural kemudian politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI dalam DPR lalu larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang tersebut patut dipertahankan. Namun, di semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi pada menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme lalu narkoba—isu yang mana miliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang dimaksud kerap melibatkan aktor lintas negara kemudian teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas di intelijen strategis kemudian operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI miliki sumber daya kemudian keahlian yang mana relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) serta “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan hambatan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power pada ranah kebijakan pemerintah dan juga bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang tersebut sinis mencerminkan kesadaran umum berhadapan dengan meluasnya praktik korupsi, politisasi, lalu perusahaan ilegal dalam tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba lalu judi oleh oknum polisi, misalnya, tidak sekadar rumor, tetapi tercermin pada beberapa orang persoalan hukum seperti skandal narkoba di tempat lingkungan Polri tahun 2021 yang dimaksud melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang dimaksud “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi pada bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi menghadapi kebijakan Reformasi yang mana “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah menegaskan bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil hanya sekali pada tempat yang tersebut miliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk mengurangi kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, tahanan terhadap RUU ini tak belaka datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang mana paling menderita di dalam era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tidaklah boleh menghalangi evaluasi obyektif berhadapan dengan keperluan keamanan hari ini. Transparansi di pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan rakyat di mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” serta “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi mendirikan model kolaborasi yang dimaksud diatur ketat di dalam bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme di area Poso, ketika TNI serta Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lalu DPR. Pendekatan sama bisa jadi direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan meningkatkan kekuatan kerangka hukum yang menjamin akuntabilitas.






