Nasional

Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Kondisi Keuangan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, bahwa pelaku usaha yang tersebut menurunkan takaran MinyaKita bisa saja dipenjara lima tahun.

Helfi menjelaskan, para pelaku yang tersebut menghurangi takaran MinyaKita sanggup dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu diungkap Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua distributor MinyaKita di dalam PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan juga PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Ibukota Indonesia Utara.

“Bagi para pelaku yang menurunkan takaran di area luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara kemudian Rp2 miliar denda,” kata Helfi di dalam PT Binamas Karya Fausta, Ibukota Indonesia Utara, Rabu (12/3/2025).

Helfi pun mewanti-wanti terhadap para pelaku usaha agar tidaklah mencuri kesempatan untuk berbuat curang. Terlebih, operasi pengawasan terhadap distributor tak hanya sekali dilaksanakan di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jabodetabek), namun di dalam seluruh Indonesia.

“Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri serta Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan,” katanya.

Pengawasan itu, kata Helfi, menysasar seluruh pangsa tradisional maupun ritel pada daerah. Terutama pada produk-produk MinyaKita, namun minyak goreng premium juga tak luput dari pemeriksaan Satgas Pangan Polri.

“Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidaklah sesuai juga akan kita lakukan penindakan,” katanya.

Helfi mengatakan, pihaknya tak akan pandang bulu pada melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku usaha MinyaKita yang mana curang. “Operasi terus dilaksanakan. Sampai tertib semuanya,” katanya.

Related Articles

Back to top button