PBHI Bersama 33 Tokoh Komunitas Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum serta Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI) bersatu 33 tokoh publik Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Pendukung ini terkait pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang dimaksud diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.
Dukungan di bentuk keterangan ditulis sebagai sahabat pengadilan yang dimaksud diserahkan PBHI ke Mahkamah Agung (MA), Awal Minggu (24/3/2025).
Sebanyak 33 amici yang tersebut terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi bergabung memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa di tempat antaranya Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, lalu anggota DPR Harris.
Dari kalangan akademisi, ada Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Penelitian Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, dan juga Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan tercatat sebagai Amicus Curiae yang dimaksud berisi dukungan bagi Alex Denni berhadapan dengan pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan banyak kejanggalan di perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius menggambarkan kejanggalan terletak pada putusan lalu relaas yang mana tak pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang mana melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan tapi semata-mata terhadap satu orang yang mana notabene tidak pelopor negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang digunakan di kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang digunakan didukung oleh beberapa tokoh yang mana totalnya mencapai 33 orang yang seluruhnya mengungkapkan adanya pemidanaan yang tersebut tak berdasar serta tidaklah boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius di tempat Jakarta, Selasa (25/3/2025).






