Fitnah Terhadap Hary Tanoesoedibjo Disebar di dalam Medsos, Hotman: Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea mengecam keras tuduhan yang beredar dalam media sosial terkait dugaan penggelapan yang mana ditujukan terhadap BHIT juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Menurutnya, tuduhan yang disebutkan tak hanya saja keliru, tetapi juga termasuk pencemaran nama baik .
“Kata ‘penggelapan’ itu fitnah besar! Tuduhan ini disebarluaskan dalam media sosial tanpa dasar hukum yang dimaksud jelas. Ini adalah benar-benar pencemaran nama baik,” ujar Hotman di konferensi pers di area iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa proses Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi dasar tuduhan sudah terjadi secara sah pada 1999. Saat itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjuk PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger pada pembelian NCD dari PT Bank Unibank Tbk. Semua pembayaran pun dijalankan dengan segera ke tabungan Unibank.
“Tidak ada uang yang dimaksud masuk ke Hary Tanoe atau MNC. Semua kegiatan dicatat dengan jelas, ada bukti transfer, ada audit dari CMNP sendiri yang mana memverifikasi semuanya sah,” kata Hotman.
Ia juga menyoroti bahwa Unibank pada pada waktu itu merupakan bank sehat, bahkan masuk di daftar bank terbaik versi InfoBank tahun 1999. Namun, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat krisis moneter, sehingga NCD milik CMNP tidaklah mampu dicairkan.
“Sekarang, pasca lebih lanjut dari dua dekade berlalu, muncul tuduhan tak berdasar yang tersebut menyebar di area media sosial. Hal ini bukanlah cuma menyesatkan, tetapi juga jelas mencoreng nama baik seseorang,” tegasnya.
Hotman memverifikasi pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah ini. “Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh sembarangan menuduh tanpa bukti. Ini adalah tidak belaka masalah Hary Tanoe, tetapi juga masalah bagaimana hukum harus melindungi setiap orang dari pencemaran nama baik,” katanya.






