Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah dalam PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa gugatan yang tersebut diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT kemudian Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidaklah relevan.
Pasalnya, CMNP sudah pernah kalah pada proses Peninjauan Kembali (PK) dalam Mahkamah Agung, sehingga perkara ini seharusnya sudah ada selesai secara hukum dan juga gugatan untuk BHIT juga Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.
“CMNP sudah ada kalah di tempat tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini sudah ada tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang dimaksud sudah ada diputuskan pengadilan?” ujar Hotman di Forum Pers pada iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud dipersoalkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999, pada waktu CMNP menunjuk PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) sebagai arranger. Unibank, yang pada waktu itu berstatus sebagai bank sehat, menerbitkan NCD senilai US$28 juta, serta CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.
“Semua kegiatan dijalankan dengan segera antara CMNP serta Unibank. Tidak ada dana yang digunakan masuk ke Hary Tanoe atau MNC. CMNP sendiri sudah ada melakukan audit rutin dan juga melakukan konfirmasi semuanya sah,” katanya.
Namun, lanjut Hotman, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang dimaksud dimiliki CMNP tidak ada bisa jadi dicairkan. Meski demikian, perkara ini sudah ada dibawa ke ranah hukum lalu CMNP sudah mengalami kekalahan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau telah kalah di area PK, artinya putusan sudah ada final juga mengikat. Jadi, apa dasar hukumnya sekarang menggugat ulang? Ini adalah jelas-jelas tiada berdasar,” tegasnya.
Hotman pun mengajukan permohonan agar CMNP menghormati proses hukum yang mana sudah pernah berjalan. “Kalau telah kalah, ya harus diterima. Jangan coba-coba membuka perkara yang tersebut telah selesai demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.






