Susunan Direksi serta Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki sesi baru yang tersebut penuh gejolak juga potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengatur Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang mana bersejarah.
Rapat ini tiada cuma mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi dan juga Dewan Komisaris, juga paling menggemparkan: penggabungan bidang usaha yang akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
Dividen untuk Pemegang Saham
RUPST 2025 menyetujui pemanfaatan 62% dari keuntungan pasca pajak lalu hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen untuk para pemegang saham. Total dividen yang mana dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.
“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi untuk pemegang saham yang digunakan telah terjadi memperkuat perusahaan untuk dapat terus berkembang kemudian mengalami perkembangan hingga pada waktu ini,” ujar Presiden Direktur & direktur utama XL Axiata, Rajeev Sethi.
Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan
RUPST juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, juga Rico Usthavia Frans mengundurkan diri dan juga diberikan pembebasan lalu pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) melawan tindakan pengurusan yang tersebut telah lama merekan lakukan.
I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi serta diberikan pembebasan kemudian pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director juga ketua eksekutif di area Robi Axiata Limited, kemudian miliki pengalaman luas di dalam lapangan usaha telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang digunakan baru dan juga efektif:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), lalu PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha juga memberikan kewenangan untuk Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan kebijakan Rapat.
Susunan Dewan Komisaris juga Direksi XLSMART
RUPSLB juga menyetujui pembaharuan susunan Dewan Komisaris juga Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris juga Direksi sebelumnya berakhir efektif pada pada waktu tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Susunan Dewan Komisaris XLSMART:
Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSMART:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru pada Tata Kelola
RUPSLB menyetujui inovasi pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang mana semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB serta PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Informasi (“GND”) juga PT Bali Industri Media Telekom (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.
Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham
RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tersebut tiada setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.






