THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal juga Nominalnya

JAKARTA – otoritas sudah pernah memverifikasi bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, serta Polri akan segera dicairkan menjauhi perayaan Hari Raya Idulfitri 2025. Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana menjadi dasar hukum pencairan THR ini untuk menjamin kesejahteraan aparatur negara juga pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sedang menyusun regulasi terkait pembayaran THR. Diharapkan, THR pensiunan PNS akan mulai dicairkan di tempat pada H-10 menjauhi Hari Raya Idulfitri tepatnya pada 17 Maret 2025. Pencairan yang disebutkan berdasarkan kebijakan tahun lalu, yaitu 10 hari sebelum Lebaran.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan PNS. Sri Mulyani juga menambahkan, pemerintah berupaya agar pembayaran THR diadakan penuh 100% seperti halnya tahun sebelumnya. Perpres terkait pencairan THR ini akan segera diberitahukan oleh presiden.
Sementara, Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pencairan THR tahun ini akan dipermudah hingga tiga minggu sebelum Idulfitri. Langkah ini diambil untuk mendongkrak daya beli penduduk kemudian mempercepat pemulihan ekonomi. Besaran THR untuk pensiunan PNS tahun ini disesuaikan dengan kenaikan penghasilan pensiunan tahun sebelumnya sebesar 12%.
Berikut perkiraan besaran nominal THR sesuai golongan:
1. Pensiunan PNS Golongan I:
Ia: Mata Uang Rupiah 1.875.000 – Mata Uang Rupiah 2.100.000
Ib: Rupiah 1.875.000 – Simbol Rupiah 2.200.000
Ic: Rupiah 1.875.000 – Mata Uang Rupiah 2.300.000
Id: Simbol Rupiah 1.875.000 – Mata Uang Rupiah 2.400.000
2. Pensiunan PNS Golongan II:
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan juga Tak Boleh Dicicil






