Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir Damai, Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Cair 26 Maret

JAKARTA – Sengketa tanah yang tersebut melibatkan mendiang Mat Solar akhirnya berakhir secara damai setelahnya melalui proses mediasi antara pihak keluarga kemudian Muhammad Idris, yang dimaksud juga mengklaim kepemilikan menghadapi tanah seluas 1.300 meter persegi yang mana terdampak proyek tol Cinere–Serpong.
Kasus sengketa tanah ini bermula sejak 2019 akibat adanya klaim ganda serta kesalahan pencatatan administrasi yang mana menghambat pencairan ganti rugi, meskipun Mat Solar berhak menerima kompensasi melawan lahan tersebut.
Setelah bertahun-tahun tertunda, kesepakatan damai akhirnya dicapai dengan difasilitasi oleh PT Cinere Serpong Jaya. Di mana kuasa hukum keluarga Mat Solar, Khairul Imam menyatakan bahwa ganti merugikan tanah sebesar Rp3,3 miliar dijadwalkan akan dicairkan pada 26 Maret 2025.
“Betul telah dilakukan terjadi perdamaian. Ada lah pihak PT Cinere Serpong Jaya yang memfasilitasi perdamaian antara kami dengan Haji Idris,” kata Khairul Imam di area Jakarta, baru-baru ini.
“Sampai tanggal 26 (26 Maret 2025) itu akhirnya ada pencairan (uang ganti rugi),” sambungnya.
Khairul Imam menjelaskan bahwa perdamaian ini didorong oleh pertimbangan kemanusiaan serta fakta bahwa bintang sinetron Bajaj Bajuri itu sudah tiada. Sementara kedua belah pihak sama-sama membutuhkan penyelesaian.
“Dengan pertimbangan mas Idham (anak dan juga ahli waris Mat Solar) serta keluarga, ya sudah,” jelasnya.
“Almarhum juga telah tiada. Kita sama-sama saling memerlukan (penyelesaian). Jadi kita berdamai,” tambahnya.






