Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas pada 2015-2016 Lemahkan Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dengan terperiksa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengakibatkan tanda tanya. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cuma membatasi periode perkara pada 2015-2016, padahal penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai inkonsistensi ini melemah tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang dimaksud dialamatkan ke Tom Lembong. Menurutnya, membatasi dakwaan hanya sekali pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.
“Nanti beliau (jaksa) nggak bisa jadi membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang tersebut ia ungkapkan itu (2015-2016) ternyata nggak ada perbuatan melawan hukum apa pun,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berpotensi meloloskan pihak yang dimaksud seharusnya bertanggung jawab.
“Jika kerugian terjadi di dalam luar masa jabatan Tom Lembong, harusnya yang didakwa adalah pejabat terlibat pada waktu itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong),” ujarnya.
Jamin ragu di masa jabatan Tom Lembong yang dimaksud singkat ia menghasilkan kebijakan yang digunakan bermuara pada kerugian negara.
“Kalau masa 1 tahun itu apa sih yang mana beliau lakukan, yang terkait dengan kerugian negara yang tersebut diakibatkan kebijakan yang dikeluarkannya? Kan nggak ada,” ucapnya.
Oleh oleh sebab itu itu, menurut Jamin harusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan. Atau jikalau penegak hukum ingin bekerja lebih banyak serius, penyidikan tindakan hukum ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil beberapa menteri perdagangan setelahnya Tom Lembong.
“Orang yang menjabat pada pada waktu itu yang mana seharusnya bertanggung jawab, dan juga ia harus dihadirkan, paling tidak ada sebagai saksi dan juga menerangkan,” ujarnya.






