Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang digunakan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menyebabkan banyak konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang tersebut dilaksanakan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang tersebut sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak ada berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang digunakan diajukan crazy rich selama Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu tak bisa saja dieksekusi lantaran putusan yang mana mengungguli Budi Said sudah ada dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini menimbulkan Budi Said semakin terpojok kemudian satu persatu kebenaran terungkap di persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya pada waktu ini juga sedang bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak ada mengikat terhadap tindakan hukum pidana yang tersebut juga menyeret Budi Said. Artinya perkara Pidana di hal ini perkara Tindak Pidana Korupsi yang tersebut sedang dijalani Budi Said akan tetap memperlihatkan berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak semata-mata itu, konsekuensi lainnya yang digunakan dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan segera disita dan juga dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengungkapkan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA berhadapan dengan Budi Said bisa jadi segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak ada menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu menyokong upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang tersebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.






