Nasional

Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai berbicara perihal kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Kebebasan kepercayaan yang tersebut ia maksud, dalam luar Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan juga Konghucu yang tersebut merupakan agama resmi pada Indonesia.

“Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya juga kayak kepercayaan pada luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama,” kata Pigai pada kantornya, Selasa (11/3/2025).

Pigai menjelaskan, UU Perlindungan Umat Beragama menurutnya didapati unsur penekanan. Sebab, penduduknya cuma dibatasi lima kepercayaan.

“Oleh dikarenakan itu kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa dapat beragama,” ujarnya.

Pigai melanjutkan, hal yang dimaksud masih sebatas usulan. Ia menyadari, usulan yang ia maksud akan menjadi perdebatan panjang.

“Silakan ada yang memprotes bukan apa-apa, dan juga tak membantah tiada apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi,” ucapnya.

“Ada yang tersebut nanti menerima, ada yang digunakan mau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang digunakan mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” katanya.

Related Articles

Back to top button