Minta BPKH Tak Dibubarkan, IPHI Dorong Amendemen UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ). Tidak cuma itu, IPHI juga mengusulkan amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukanlah sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
“Dana haji ini milik umat, tidak milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap memperlihatkan berada pada tangan lembaga independen yang digunakan transparan serta profesional,” tegas Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori di tempat Jakarta, Mingguan (9/3/2025).
Menurut Anshori, IPHI adalah salah satu pencetus serta pendiri BPKH, sehingga akan berdiri pada garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. Anshori mengingatkan sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan sejumlah celah rawan penyalahgunaan. “Pembubaran BPKH bukanlah solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jemaah,” katanya.
Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih banyak transparan, profesional, juga berpihak untuk jemaah dengan mengajukan beberapa orang usulan strategis, dalam antaranya, penyelarasan peran BPKH dan juga Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidaklah terjadi tumpang tindih pada regulasi juga penyelenggaraan haji.
Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian serta lembaga, sehingga kebijakan fiskal kemudian efisiensi biaya haji lebih banyak optimal.
“Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji kemudian Umrah, agar sistem keuangan haji lebih besar terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jemaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas penanaman modal yang mana berkelanjutan lalu menguntungkan jemaah,” jelasnya.
Selain itu, penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (risk reserve) serta strategi lindung nilai (hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi kegiatan ekonomi global.






