Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih lanjut dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production dalam perusahannya yang digunakan bergerak dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dimaksud dibuat lantaran terlapor diduga melakukan kecurangan dan juga penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor di kegiatan bisnis fashion muslim miliknya dalam tahun 2019. Dia berwenang di pembayaran barang dagang terhadap konveksi lalu vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor oleh sebab itu sejumlah permasalahan terkait utang yang mana menurutnya bukan masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal dikarenakan semakin ke di sini semakin berbagai persoalan utang piutang yang dimaksud nominalnya semakin membesar lalu semakin bukan masuk akal, sedangkan barang dagang itu sudah ada tak ada,” ujar Rizki Amelia dalam Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 pada waktu dilaksanakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor telah terjadi menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menciptakan proses fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang disebutkan merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan dengan syarat usulnya.
“Makanya saya melakukan audit lalu hasilnya bulan Februari 2025 sudah ada pergi dari dan juga benar adanya telah terjadi terjadi penggelapan juga adanya proses fiktif yang dimaksud diadakan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor juga sang suami telah dilakukan mengakui kesalahannya kemudian sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang disebutkan sebesar Rp135 juta.
“Beliau dan juga suami alhamdulillah kooperatif kemudian sempat menciptakan pernyataan dan juga mengakui kalau benar adanya yang mana bersangkutan yang dimaksud melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan pasca itu baru dijalankan audit,” jelasnya.
Tapi, pasca diadakan audit juga diketahui total kerugian yang digunakan dialami, terlapor dan juga suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang mana dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di tempat ini untuk suaminya khususnya tidaklah memberikan account koran, jadi kami rasa telah tidak ada ada kooperatif dari yang bersangkutan. Makanya ketika somasi mengundurkan diri dari tidak ada diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






