Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Hal ini Sanksinya

JAKARTA – otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota menegaskan pelarangan pemanfaatan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat lingkungannya harus mematuhi aturan yang dimaksud apabila tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI Ibukota Indonesia Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna meyakinkan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya sekali bisa saja digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tidaklah dapat dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya lalu Pak Wagub juga Pak Sekda telah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang digunakan ada di dalam DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan serupa sekali,” ujar Pramono pada laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya pada menjaga integritas pada pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang mana digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daera (APBD) untuk perawatan kemudian sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan keinginan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh lantaran itu, tiada boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN bukan boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Ibukota juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mana melanggar larangan ini. Pramono mengumumkan sanksi yang dimaksud akan dijatuhkan terhadap ASN yang dimaksud melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang dimaksud melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pemanfaatan kendaraan dinas di tempat Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang mana menunjang tugas pokok dan juga fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, lalu hanya sekali digunakan di area di kota, dengan pengecualian untuk luar kota berhadapan dengan izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






