Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di tempat RUU TNI, Ini adalah Rekomendasi Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain peperangan (OMSP) pada Rancangan Undang-Undang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada pada Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tersebut berdasarkan Pancasila lalu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melindungi segenap bangsa lalu seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan juga negara.”
Ayat (2): Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang mana bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden kemudian Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan kemudian kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan dan juga ketertiban penduduk yang diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing yang digunakan sedang berada dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, kemudian pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian juga pertolongan di kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran lalu penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, juga penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan lalu langkah urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, di Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) RUU TNI yang tersebut diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah pada upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah di melindungi juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di dalam luar negeri, serta membantu pemerintah di penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, juga zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tidak ada lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan kemudian kebijakan kebijakan pemerintah negara, melainkan diatur di Peraturan otoritas (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu belaka berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu cuma adalah sesuatu yang mana wajar mengingat adanya pembaharuan karakteristik ancaman yang tersebut lintas batas negara serta pentingnya menegaskan diperkenalkan negara pada melindungi WNI,” kata beliau untuk SindoNews, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Anton mengatakan, apabila dilihat karakteristik OMSP yang tersebut tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang digunakan bersifat permanen/jangka waktu lama kemudian temporer. OMSP yang bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang mana bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, lalu lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang tersebut bersifat sementara menandakan penyelenggaraan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah tempat misalnya, memiliki cakupan yang digunakan luas.
“Artinya, mampu semata tugas yang disebutkan di area luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini dilaksanakan di jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan di waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme lalu kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan penyelenggaraan langkah serta kebijakan urusan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tidaklah menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur pada ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP semata-mata merujuk pada satu ketentuan payung, yang dimaksud nantinya dapat bisa jadi secara detail.”






