Blokir Konten yang Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

NEW DELHI – X, wadah media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang tersebut diajukan awal bulan ini pada Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah pernah menciptakan sistem yang tersebut memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, lalu polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India lalu Undang-Undang Teknologi Berita negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan juga pemblokiran informasi sah yang signifikan pada wadah X, yang digunakan akan merugikan X kemudian berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dilaksanakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India dan juga ketika Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang digunakan meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait permasalahan perdagangan kemudian imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi permasalahan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang digunakan lebih banyak besar,” katanya.






