ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Kuantitas Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berikrar untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Perlindungan (Kemhan), juga ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI telah lama memberikan layanan perawatan kemudian terapi untuk lebih tinggi dari 1.200 partisipan yang digunakan mengalami kecelakaan kerja di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan di dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih lanjut dari 334 rumah sakit di dalam seluruh Indonesia dengan total nilai kegunaan yang digunakan diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang mana dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, lalu ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Inisiatif Pemastian Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan proteksi menghadapi risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, disitir dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan serta penyembuhan di area rumah sakit, hingga santunan bagi merekan yang tersebut mengalami kecacatan atau gugur/tewas pada tugas. Bangsa yang dimaksud besar adalah bangsa yang digunakan menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berikrar untuk terus menguatkan layanan kemampuan fisik kemudian jaminan sosial bagi mereka itu yang digunakan menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesejahteraan lalu keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang tersebut luas, ASABRI menegaskan akses layanan kebugaran bagi kontestan semakin mudah, cepat, kemudian merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja sejenis dengan lebih banyak dari 334 rumah sakit yang tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI pada memverifikasi jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kebugaran ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah juga rumah sakit swasta yang tersebut telah lama memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pengamanan melawan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk kontestan ASABRI yang mana mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang tersebut dialami kontestan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, lalu kecelakaan dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan dan juga pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan otoritas Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, juga memberikan sosialisasi untuk mitra Rumah Sakit agar lebih tinggi memahami keinginan pelayanan terapi lalu pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku, guna memenuhi keperluan setiap peserta,” tegas Jeffry.






