Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Warga

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang digunakan kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tidak sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi keinginan rakyat pada waktu itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah dalam luar serapan pada negeri agar sanggup memenuhi gula konsumsi pada pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian selama IPB Dwi Andreas ketika dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di tempat Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan pada hari terakhir pekan (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan di area cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan dalam cek keterangan itu telah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan pada sidang praperadilan oleh ahli pangan dan juga pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid ketika dihubungi, Hari Senin (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun bilangan bulat permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keinginan masyarakat.
Kesenjangan yang dimaksud pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tiada langka.
“Kebutuhan gula di area periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan dalam cek segera aja, kita pernah membuktikan itu pada sidang praperadilan dikarenakan hasil atau kemampuan Indonesia pada memproduksi gula kristal putih itu tidaklah sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.






