Nasib Pengawas Sekolah pada Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Rencana Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, juga pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Hal ini teristimewa lantaran pengawas sekolah mempunyai peran kunci di peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa pasca dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier kemudian motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi juga anggaran pendidikan. Pertama, dengan menghurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih banyak dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih besar berpartisipasi pada supervisi. Ketiga, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan serta sistem yang dimaksud memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan keterpurukan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemah sistem supervisi sebab guru yang digunakan ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar mungkin saja tak mempunyai keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas di penilaian juga menjadi perhatian sebab pengawas sebelumnya mempunyai kedudukan independen. Jika pengawasan tidaklah efektif, kualitas pengajaran kemudian akuntabilitas di lembaga pendidikan mampu menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan juga Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan dampak psikologis bagi pengawas yang tersebut kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang digunakan memiliki otoritas supervisi menjadi guru pada kelas dapat memunculkan perasaan menurunkan di jenjang karier. Hal ini sanggup berdampak pada motivasi kerja lalu tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang digunakan berbeda, khususnya jikalau mereka sebelumnya bekerja pada struktur yang lebih lanjut independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke kedudukan guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas menyebabkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala sebab sebagian besar pengawas yang digunakan kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja akibat inovasi status jabatan kemudian kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman dia tetap memperlihatkan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif pada Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis pada perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru juga tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi juga lebih banyak difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.






