Bidang Penjualan Langsung Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi lalu Penjualan Langsung Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut akan mengatur lebih lanjut detail pelarangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bidang usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang tersebut sebelumnya sudah mengatur zonasi transaksi jual beli serta iklan hasil tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru menyebabkan kegelisahan baru, khususnya bagi sektor ritel yang mana sudah ada tertekan dengan aturan zonasi kemudian wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang tersebut telah berdiri sebelum adanya sarana institusi belajar atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak kegiatan ekonomi yang digunakan lebih besar luas. alasannya transaksi jual beli rokok menyumbang sekitar 40% pemasukan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini dapat mematikan bidang usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak ada adil dan juga rancu pada penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Kondisi Keuangan Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidaklah perlu diterapkan. “PP 28/2024 belaka sudah ada kontroversial dan juga sejumlah ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan mengakibatkan polemik lebih banyak besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menghasilkan aturan yang dimaksud memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 lalu turunannya dinilai tidak ada berdasarkan riset ilmiah yang jelas.
Ia juga mengkritisi minimnya sosialisasi lalu edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang mana hanya saja meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bagian ritel juga penjual lingkungan ekonomi siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidaklah direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang dimaksud pasti pihaknya bukan melibatkan pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang tersebut dapat memberatkan para pedagang.






