Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi mengenai MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Publik bisa jadi menuntut ganti merugi terkait tindakan hukum MinyaKita yang digunakan tiada sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Customer kemudian Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, rakyat yang digunakan mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugi sanggup di bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak dan juga kewajibannya. Customer sanggup mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kerugian barang yang tersebut telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang dimaksud digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih sangat Moga menyatakan, bahwa rakyat dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Komunitas (LPKSM) di dalam tempat masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang mana turun segera ke daerah, ke kecamatan, pada Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di area area itu bisa, lembaga-lembaga yang dimaksud ada di dalam daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, penduduk agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang digunakan jujur di menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan sama-sama Satgas Polri ke Bekasi juga Ibukota Utara, untuk repacking yang merek memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidak ada semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang benar yang tersebut di area Bekasi juga pada Ibukota Utara, di area Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang digunakan bukan sesuai ketentuan dan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya






