Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan tahapan yang tersebut mempunyai regulasi ketat. FIFA telah lama menetapkan beberapa jumlah aturan agar tahapan ini tidaklah disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA lalu hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur persyaratan naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang digunakan ingin membela kelompok nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir ke wilayah negara tersebut.
-
Memiliki pemukim tua biologis yang mana lahir dalam negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang dimaksud lahir dalam negara tersebut.
-
Tinggal pada negara yang disebutkan di jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.
Jika manusia pemain tidaklah miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merek wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja membela regu nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud tidak bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang dimaksud sebelumnya telah dilakukan membela tim nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya sekali dapat mengganti kelompok nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk kelompok nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia ke bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih tinggi dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di dalam Piala Bumi FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua kriteria ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang tersebut ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 dan juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Nusantara antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
-
Tinggal pada Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tak berturut-turut.
-
Sehat jasmani serta rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesia serta mengerti akan Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat pada langkah kejahatan dengan ancaman hukuman lebih besar dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Tanah Air terhadap individu yang dimaksud dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola dalam Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing grup nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum kemudian HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang mana ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan dalam DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang lalu uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain grup nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa pemain yang digunakan membela grup nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah hanya sekali sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup berubah menjadi WNI juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR jikalau naturalisasi dijalankan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menegaskan bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud hanya saja berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh lantaran itu, setiap federasi lalu negara harus menjamin bahwa proses naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






