15 Negara Bagian ke Negeri Paman Sam Gugat Perintah Eksekutif Trump

San Francisco – Sebuah koalisi yang terdiri dari 15 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menyatakan "darurat energi nasional", yang dimaksud bertujuan untuk mempercepat pengembangan substansi bakar fosil.
Jaksa Agung Negara Bagian Washington Nick Brown mengumumkan tindakan hukum (legal action) yang disebutkan pada hari terakhir pekan (9/5) pada konferensi pers. Gugatan setebal 61 halaman itu diserahkan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Barat Washington.
Menurut gugatan tersebut, perintah Trump melanggar Undang-Undang Keadaan Darurat Nasional tahun 1976, yang tersebut dibuat untuk memverifikasi bahwa presiden menggunakan kewenangan darurat dia "hanya di mana keadaan darurat benar-benar terjadi" lalu tidak untuk "masalah yang digunakan sepele atau bernuansa politik".
"Didorong oleh Perintah Eksekutif dari Presiden yang tersebut tiada didukung dan juga melanggar hukum, beberapa orang lembaga federal sekarang berupaya menerapkan prosedur darurat ini secara luas di situasi yang dimaksud tidaklah darurat," kata gugatan tersebut.
Brown menyalahkan pernyataan darurat Trump sebagai pernyataan "palsu", oleh sebab itu produksi energi Negeri Paman Sam pada waktu ini berada pada level tertinggi sepanjang masa.
"Ini tidak (situasi) kritis atau upaya sah yang dimaksud dilaksanakan presiden. Hal ini semua tentang menghilangkan persaingan kemudian membelenggu Negeri Paman Sam pada material bakar fosil yang digunakan kotor selamanya," tutur Brown pada konferensi pers yang tersebut diadakan pada Seattle.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada hari pertamanya kembali menjabat sebagai presiden pada awal tahun ini. Perintah eksekutif itu menggerakkan ekspansi minyak, gas, batu bara, juga sumber unsur bakar fosil lainnya, sementara secara tegas menghentikan inisiatif energi berbasis angin, matahari, kemudian baterai.
"Pengembangan sumber daya energi di negeri yang tidaklah memadai ketika ini pada negara kita menyebabkan kita rentan terhadap aktor-aktor asing yang digunakan bermusuhan juga mengakibatkan ancaman yang mana nyata juga terus meningkat terhadap kemakmuran kemudian keamanan nasional AS," demikian bunyi pernyataan Trump pada perintah eksekutif tersebut.
Sejak itu, badan-badan federal mulai mengabaikan atau menurunkan persyaratan peninjauan lingkungan berdasarkan hukum, seperti Undang-Undang Air Bersih, Undang-Undang Spesies Terancam Punah, dan juga Undang-Undang Pelestarian Sejarah Nasional, menurut gugatan tersebut.
Gugatan itu mengajukan permohonan putusan pengadilan untuk membatalkan perintah eksekutif Trump lalu melarang lembaga federal mengeluarkan izin cepat berdasarkan perintah tersebut.
Negara bagian yang digunakan bergabung pada gugatan yang disebutkan satu di antaranya California, Arizona, Connecticut, Illinois, Massachusetts, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, New Jersey, Oregon, Rhode Island, Vermont, lalu Wisconsin.
Artikel ini disadur dari 15 Negara Bagian di AS Gugat Perintah Eksekutif Trump






